Pada abad 20 ini perkembangan teknologi maupun informasi berjalan dengan sangat pesat.banyak dampak positif maupun negatif,pemerintah republik indonesia bersama DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-krungkinan buruk yg dapat ditimbulkan oleh internet.setelah melalui proses pertimbangan,pada 21 April 2008,diundanglah UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG UU ITE
Pasal 04 menyebutkan bahwa pemanfaatan Teknologi atau Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk
Tujuan Undang-undang infomasi dan Transaksi elekronik;
- undang undang ini yg mengatur tetang informasi serta transaksi elektronik
- mencerdaskan kehiduan bangsa sebagai bagian dari masyakat informasi dunia
- memberikan rasa aman,keadilan,dan kepastian hukum bagi pengguna
- meeningkatkan kesejahteraan masyarakat
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang
Nah itu penjelasan tentang UU ITE berserta tujuan nyaa dikit juga gapapa yg menting hasl sendiri trs jelass;D selamat membacaaaaaaaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar